Berita Bali
Tilep Uang Nasabah, Rimawati Divonis Enam Tahun Penjara
Terdakwa Ni Made Rimawati (52) divonis pidan penjara selama enam tahun oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Perbuatan terdakwa ini telah bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPR Sadana dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku pada bank.
Pun diungkap dalam surat dakwaan, telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara memanggil terdakwa ke kantor.
Pula mendatangi terdakwa dirumahnya, mamun tidak membuahkan hasil. Lantaran lama tidak ada penyelesaian akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Bahwa seluruh kerugian yang dialami oleh para korban tersebut, pihak Bank akan menggantinya. Karena ini merupakan tanggung jawab bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat. CAN
Rekomendasi untuk Anda