Berita Denpasar
SUAMI-ISTRI Edarkan Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Lemari
Aparat pun melakukan penggeledahan di kediaman pasangan suami istri ini, dan ditemukan 27 plastik klip sabu-sabu disamping tumpukan baju dalam lemari.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sepasang suami istri di Denpasar terciduk, melakukan transaksi narkoba pada Rabu, 7 September 2022.
Tersangka berinisial YDL (19) tersebut tertangkap, saat sedang melakukan transaksi di Pinggir Jl Raya Depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan pukul 03.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan polisi, menemukan sebuah plastik klip sabu-sabu, di jok motor tersangka.
Selanjutnya aparat melakukan interogasi terhadap YDL, ia lun mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik suaminya berinisial A (25).
Baca juga: Chantal Dewi Sembunyi Sabu-sabu di Dalam Baju, Si Cantik Tak Berkutik saat Penggeledahan
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu & Ekstasi di Denpasar, Kurir Narkoba asal Lumajang ini Divonis 9 Tahun Penjara
“Setelah melakukan pendalaman yang bersangkutan menyimpan beberapa narkotika di lemari tersangka,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada press release Kamis, 15 September.
Aparat pun melakukan penggeledahan di kediaman pasangan suami istri ini, dan ditemukan 27 plastik klip sabu-sabu disamping tumpukan baju dalam lemari mereka.
Menurut keterangan tersangka barang bukti, tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil ASBU yang mana yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan.
Tersangaka diketahui sudah tinggal di Bali, selama setahun dan sudah berhasil mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kali.
Para tersangka memiliki peran sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu ini dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Kapolresta Denpasar, mengungkan ribuan generasi muda dapat diselamatkan dari bahayanya narkotika.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa,” jelasnya
Tersangka pun dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sepasang-suami-istri-di-Denpasar-terciduk-melakukan-transaksi-narkoba-pada-Rabu-7-September-2022.jpg)