Berita Tabanan

MALING Tas Penjual Ikan Pindang, Komang Seniwati Pura-pura Jadi Pembeli di Tabanan

Ni Komang Ayu Seniwati, 47 tahun, warga Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, diringkus Unit Reskrim Polsek Kerambitan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Tersangka diinterogasi di Mako Polsek Kerambitan atas aksi pencurian yang dilakukan, Sabtu 17 September 2022 kemarin. 

Tersangka meminta supaya ikan dibungkus menjadi 15 bungkus.

Korban pun sibuk melayani permintaan tersangka.

Pada saat yang sama, korban kemudian berbicara akan pergi ke sisi barat pasar.

Yang juga hendak berbelanja kembali.

“Pada saat akan ke barat itulah, korban lengah kemudian tersangka mengambil tas korban.

Di mana tersangka juga menukar dengan tas lain.

Korban sempat berusaha mencari tersangka di sekitar pasar tapi tidak ketemu,” ungkapnya.

ilustrasi - i Komang Ayu Seniwati, 47 tahun, warga Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, diringkus Unit Reskrim Polsek Kerambitan.

Tersangka nekat maling tas penjual ikan pindang di Pasar Kerambitan.

Karena perbuatannya, ia pun dijebloskan ke penjara.
ilustrasi - i Komang Ayu Seniwati, 47 tahun, warga Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, diringkus Unit Reskrim Polsek Kerambitan. Tersangka nekat maling tas penjual ikan pindang di Pasar Kerambitan. Karena perbuatannya, ia pun dijebloskan ke penjara. (Internet)

Subakti mengaku, kejadian itu baru dilaporkan korban pada Sabtu 17 September 2022, sekitar pukul 08.00 WITA setelah diketahui ada penjualan handphone korban di Denpasar.

Handphone milik korban merek Oppo A 16 K yang dijual di sebuah konter, menjadi petunjuk penangkapan.

Polisi pun melacak keberadaan handphone, dan sudah dibeli oleh seorang warga Denpasar.

Kemudian, ditelusuri kembali, dan mendatangi si pembeli.

Dari si pembeli kemudian, handphone itu mengarahkan ke tersangka.

Di mana tersangka warga Jalan Pulau Menjangan, dan petugas unit Reskrim menuju ke rumah dan melakukan penangkapan.

Tersangka ditangkap Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 15.30 WITA.

Dan tersangka dikeler ke Mako Polsek Kerambitan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan tidak melawan ketika dilakukan penangkapan,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved