Polisi Tembak Polisi
Kamarrudin Simanjuntak Akui Sakit-sakitan Kawal Kasus Brigadir J: Balas Ribuan Chat WA per Hari
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa dengan penanganan kasus ini yang dinilai lambat.
Editor:
Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi guna mendapat surat kuasa dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis 18 Agustus 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan.
(*)
Sumber Tribunnews