Berita Karangasem
TENAGA Kerja Asing Menurun di Karangasem, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini
Tenaga Kerja Asing (TKA), di Karangasem turun dibandingkaan tahun sebelumnya.Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tenaga Kerja Asing (TKA), di Karangasem turun dibandingkaan tahun sebelumnya.
Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, TKA yang memiliki izin periode 1 Januari - 31 Agustus 2022 sekitar 56 perkerja asing.
Kabid Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Karangasem, Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan, menjelaskan TKA yang terdaftar dan izin sudah diterbitkan tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Seperti Kecamatan Kubu, Manggis, Kaarangasem, dan Abang.
Baca juga: UU Cipta Kerja Sah, Kini Semua Jenis Pekerjaan Terancam Sistem Outsourcing, Ada Peluang Untuk TKA
Baca juga: VIRAL Foto TKA China Kuliti Hingga Santap Buaya Muara di Sulawesi Tenggara, Begini Faktanya

"TKA yang ditempatkan di Kabupaten Karangasem berasal dri Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Republik Ceko, Inggris, Afrika Selatan, Belgia, Spanyol, Belanda, Finlandia, China, Portugal, dan Swedia.
Rata - rata bekerja sebagai guide dive, snorkling,"kata Ni Luh Dewi, Senin (19/9/2022).
Jumlah TKA yang berkerja di Karangasem sesuai data yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Mengingat proses izin awal TKA berada di pusat.
Sedangkan untuk perpanjangannya bisa dilakukan di kabupaten.
"56 orang merupakan pekerja asing yang meengantongi izin," tambah Ni Luh Dewi.

Saat ditanya apakah ada TKA di Karangasem yang belum meengantongi izin.
Ni Luh Dewi belum memastikannya.
Dari pemantauan petugas di lapangaan, banyak TKA yang kerja di Karangasem.
Apakah bersangkutan memiliki izin atau tidak, belum diketahui petugas Disnakertrans.
"Nanti akan kita lakukan pendataan.
Untuk data sekarang itu dari pemerintah pusat.
Makanya kita belum berani berani, memastikan ada atau tidaknya TKA yang belum mengantongi izin," ungkap Luh Dewi, mantan pegawai Badan Keuangan Karangasem ini.
Informasi Tribun Bali di lapangan, banyak hotel dan perusahaan snorkeling atau diving di Karangasem yang mempekerjakan TKA secara sembunyi - sembunyi (tanpa izin).
Perusahaan mempekerjakan secara sembunyi, untuk menghindari biaya perizinan karena mempekerjakan tenaga asing cukup besar.
Hotel dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tersebar di beberapa tempat.
Terutama yang memiliki wisata bahari, seperti diving dan snorkeling.
Di antaranya Pantai Amed, Desa Purwakerti.
Pantai Bunutan, Pantai Candidasa, Padang Bai, Tulamben, Pantai Buitan, dan di Bugbug.
Sebagian perusahaan yang belum mengantongi IMTA tetap operasi seperti perusahaan lainnya.
Kebanyakan TKA yang belum berizin (ilegal) kerja sebagai dive master menyingkirkan dive lokal, karyawan hotel, dan sopir para tamu.
Ada juga beberapa TKA membangun bisnis sekitar kontrakanya. (*)