Polisi Tembak Polisi
Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Perlawanan FS Dianggap Masih Belum Berakhir
Pengajuan banding tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya ditolak oleh kejaksaan usai dirinya dipecat dengan tidak hormat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pengajuan banding tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya ditolak oleh kejaksaan usai dirinya dipecat dengan tidak hormat.
Namun hal ini dianggap belum menjadi akhir dari perlawanan dari Ferdy Sambo untuk bisa keluar dari jerat hukuman mati yang mungkin akan diterimanya.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW), perlawanan Ferdy Sambo dalam kasus ini masih belum berakhir mengingat dirinya adalah mantan dari Kadiv Propam yang tahu seluk beluk soal hukum.
hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang mengakui kalau dirinya yakin Ferdy Sambo masih akan melakukan perlawanan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
seperti dilansir dari Kompas, Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.
Salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu, bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.
“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng pada Senin 19 September 2022 lalu.
Sugeng mengatakan sejauh ini Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.
Namun demikian, kata Sugeng, pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyal akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.
Baca juga: Kritisi Pangkat Ferdy Sambo, Irjen Ricky Sitohang: Kalau Dia Bisa Cari Muka ke Level itu Saya Akui
“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen,”
“Akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.
Meskipun sudah dipecat, Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.
“Oleh karena itu, upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.
Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Baca juga: Sidang Banding Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Pimpin Langsung Persidangan
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Meskipun pernyataan bandingnya ditolak, namun dengan kekuasaan dan informasi yang dimiliki oleh Ferdy Sambo, bukan tidak mungkin akan ada gugatan baru yang dilayangkan untuk bisa lepas dari jeratan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perlawanan Ferdy Sambo Belum Habis, IPW: Dia Polisinya Polisi, Pegang Banyak Informasi Pelanggaran