Berita Bali

Viral Video Perkelahiran Sesama WNA di Bali, Ini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali

Viral Video Perkelahiran Sesama WNA di Bali, Ini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (istimewa) 

Anggiat mengatakan, memang benar telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua WN Rusia.

Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing," terangnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian.

Menurut Anggiat, masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

"Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya, bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian," paparnya.

"Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian.

Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap," tutup Anggiat. CAN

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved