Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali, Perempuan Asal Karawang ini Terancam 20 Tahun Penjara
Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali, Perempuan Asal Karawang ini Terancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Renita (27) terancam pidana penjara selama 20 tahun, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.
Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 47,99 gram netto dan 320 butir ekstasi.
Perempuan Kelahiran Karawang, Jawa Barat ini pun telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kami memasang dakwaan alternatif. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Kamis, 22 September 2022
Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Baca juga: Tak Temukan Jalan Damai, Kasus Pencabutan Penjor Galungan Dilimpahkan ke Kejaksaan Gianyar
Yakni memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Sidang pun akan kembali digelar pekan depan secara daring.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau Kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Dari kedua pasalnya, Renita terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Renita ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kos, Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 10 Juni 2022 pukul 23.00 Wita.
Terdakwa ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 31 paket sabu seberat 47,99 gram netto dan 320 butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhan 145 gram.
Baca juga: Ditangkap dengan Barang Bukti 3 Kg Ganja, Gede Agus dkk Divonis 8 Tahun Penjara
Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Master, diperintah mengambil paket sabu dan ekstasi di sebuah agen travel, Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar.
Terdakwa pun mengambil paket narkoba itu dan selanjutnya dibawa ke kosnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan. Di kosnya, terdakwa menimbang paket sabu diperoleh berat 100 gram dan 500 butir ekstasi.
Setelah itu terdakwa melapor, dan diminta oleh Master memecah paket sabu dan ekstasi menjadi beberapa paket. Sehari kemudian terdakwa kembali diperintah oleh Master untuk mengirim paket sabu dan ekstasi yang sudah dipecah ke beberapa tempat.
Namun saat pulang ke kosnya usai mengirim paket sabu dan ekstasi, terdakwa diringkus petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 31 paket sabu dan 320 butir ekstasi. Juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.(*)