Berita Nasional

MENDIANG Brigadir J Datangi Ibu dan Kekasih Dalam Mimpi, Beri Pesan Ini Pada 2 Wanita Spesial

Menurut keluarga mendiang Brigadir J, kedatangan Vera Simanjuntak saat itu dipicu oleh mimpi yang sering dialaminya.

Kolase Istimewa Tribun Bali
Menurut keluarga mendiang Brigadir J, kedatangan Vera Simanjuntak saat itu dipicu oleh mimpi yang sering dialaminya. 

Ahli hukum pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, memberikan komentarnya terkait sidang yang bakal dihadapi Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah permohonan bandingnya ditolak dan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dikuatkan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu bakal menghadapi sidang dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Asep Iwan Iriawan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.

Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan sudah terlihat ada tiga bentuk hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam perkara itu.

"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep, seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

Menurut Asep, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.

“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.

“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep.

Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved