Berita Nasional

BSU Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair! Cek Syarat Penerima BSU Lewat bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah lewat Kemenaker menginformasikan jika pihaknya akan segera melakukan pencariran BSU Rp600 Ribu Tahap 3.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Bansos - BSU Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair! Cek Syarat Penerima BSU Lewat bsu.kemnaker.go.id 

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca juga: Sudah Memenuhi Syarat Tapi BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Belum Cair? Simak Alasannya Di Sini!

Syarat Penerima BSU 2022

Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan

Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id:

- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau AppStore

- Login akun terlebih dahulu

- Pada halaman menu, pilih menu 'Daftar Usulan'

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved