Polisi Tembak Polisi

BANYAK Misteri di Kasus Brigadir J, Pengacara Percaya The Power of Netizen, Minta Publik Ikut Kawal

Pengacara Brigadir J meminta publik untuk terus mengawal kasus Brigadir J.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

Terkait kinerja kepolisian, dia menyebut penyidik sudah bekerja sesuai dengan jalur.

"Kami masih percaya pada kepolisian untuk ungkap perkara ini. Kita harus sama-sama mengawal, semoga nanti Jaksa juga bertugas sesuai harapan bersama," tuturnya.

Hingga kini, berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas hingga kini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas dilengkapi penyidik sesuai instruksi JPU.

Kuasa Hukum Brigadir J: Bisa Pahamlah Kondisi Hukum Di Negara Ini

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hampir tiga bulan bergulir.

Namun, dalang dari pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih belum disidangkan.

Selain itu, turut muncul isu ‘Kakak Asuh’ yang dibongkar oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi.

Bahkan, dugaan pelecehan yang diklaim oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kini juga masih menjadi misteri.

Baca juga: MENDIANG Brigadir J Datangi Ibu dan Kekasih Dalam Mimpi, Beri Pesan Ini Pada 2 Wanita Spesial

Menanggapi hal tersebut Pengacara Brigadir J, Nelson Simanjuntak menyebut siapa pun pasti akan paham dengan kondisi hukum di Indonesia.

“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin 26 September 2022

“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.

“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”

“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved