Polisi Tembak Polisi

BANYAK Misteri di Kasus Brigadir J, Pengacara Percaya The Power of Netizen, Minta Publik Ikut Kawal

Pengacara Brigadir J meminta publik untuk terus mengawal kasus Brigadir J.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

TRIBUN-BALI.COMBANYAK Misteri di Kasus Brigadir J, Pengacara Percaya The Power of Netizen, Minta Publik Ikut Kawal.

Pengacara Brigadir J meminta publik untuk terus mengawal kasus Brigadir J.

Kasus Brigadir J ini pun masih dipenuhi dengan misteri-misteri belum terungkap seperti dugaan pelecehan yang diklaim oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Untuk Itu, kubu  Brigadir J percaya akan “The Power of Netizen Indonesia”.

Seperti diketahui Kasus Pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo menjadi dalang dibalik kematian Brigadir J yang dilakukan di Rumah Dinasnya di Kawasan Duren III, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 silam.

Selain itu, terungkapnya kasus Brigadir J salah satunya karena desakan netizen yang begitu kuat agar ini diusut tuntas.

Namun penanganan kasus yang didalangi Ferdy Sambo belum sepenuhnya tuntas.

Saat ini kasusnya masih bergulir dan masih juga ada drama yang mewarnainya.

Baca juga: Ferdy Sambo Belum Disidang, 3 Bulan Kasus Brigadir J Berlalu, Pengacara: Pahamlah Hukum Negara ini

Untuk itu anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat menyebut pengungkapan kasus pembunuhan itu agar terang-benderang membutuhkan dukungan publik.

"Kita masih harus tetap lakukan pengawalan pada perkara ini. Publik perlu terus beri dukungan," ungkapnya.

Dia menilai kini sudah mulai banyak upaya untuk menggeser simpati publik, dengan adanya berbagai macam isu.

"Ada isu politik dan stigma negatif yang berpotensi menggeser perhatian terhadap perkara ini," ucapnya.

Saat ini juga pihaknya melihat mulai menurun partisipasi publik pada perkara ini.

"Ini ada isu lain, apakah itu memang benar atau cuma pengalihan," jelasnya.

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan).
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). (ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Terkait kinerja kepolisian, dia menyebut penyidik sudah bekerja sesuai dengan jalur.

"Kami masih percaya pada kepolisian untuk ungkap perkara ini. Kita harus sama-sama mengawal, semoga nanti Jaksa juga bertugas sesuai harapan bersama," tuturnya.

Hingga kini, berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas hingga kini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas dilengkapi penyidik sesuai instruksi JPU.

Kuasa Hukum Brigadir J: Bisa Pahamlah Kondisi Hukum Di Negara Ini

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hampir tiga bulan bergulir.

Namun, dalang dari pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih belum disidangkan.

Selain itu, turut muncul isu ‘Kakak Asuh’ yang dibongkar oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi.

Bahkan, dugaan pelecehan yang diklaim oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kini juga masih menjadi misteri.

Baca juga: MENDIANG Brigadir J Datangi Ibu dan Kekasih Dalam Mimpi, Beri Pesan Ini Pada 2 Wanita Spesial

Menanggapi hal tersebut Pengacara Brigadir J, Nelson Simanjuntak menyebut siapa pun pasti akan paham dengan kondisi hukum di Indonesia.

“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin 26 September 2022

“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.

“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”

“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.

Dalam dialog tersebut, Nelson juga menjelaskan, pada Minggu siang 25 September 2022, pihaknya dipanggil untuk menyaksikan dan mendampingi 11 para saksi yang selama ini sudah di-BAP, untuk menandatangani BAP.

Sebab, berkas kasus ini seharusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat 25 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat 25 Agustus 2022. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Namun, ternyata dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19, salah satunya disebabkan tanda tangan yang tidak asli.

“Tentunya besok sudah harus disampaikan kembali ke Kejaksaan Agung, dan ini akan menjadi P21 lah. Karena tidak ada pernah disampaikan P19 sampai berulang kali.”

Nelson juga menjawab pertanyaan tentang proses sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang menurutnya hal itu di luar kemampuan pihaknya.

“Terus terang, yang menyangkut Saudara Brigadir Jenderal Hotel atau H, tentu secara pribadi atau kedinasan, beliau datang hadir ke sana, ini bagi kita hal di luar kemampuan kita.”

“Biarkan negara yang menyidik atau menyelidiki, apakah ini penggunaan APBD, APBN,” ucapnya.

Meski menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pada pihak berwajib, Nelson menyebut dirinya belum pernah melihat ada birokrat di pemerintahan mempergunakan fasilitas yang di luar dari apa yang sudah ditentukan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlarut-larut, Kuasa Hukum: Siapa Pun Pahamlah Hukum di Negara Ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved