Berita Buleleng
Bule Perampas Mobil akan Dideportasi Setelah Jalani Hukuman di Lapas
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja memastikan akan mendeportasi CR (56) pelaku perampasan mobil milik warga asal Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, B
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja memastikan akan mendeportasi CR (56) pelaku perampasan mobil milik warga asal Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Namun deportasi dilakukan serelah CR selesai menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Made Rusdiko dikonfirmasi Selasa (27/9) mengatakan, penyidik Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan pihaknya, untuk mengetahui izin tinggal yang digunakan oleh CR.
Berdasarkan penelusuran data yang dilakukan oleh pihaknya, Rusdiko menyebut WNA asal Jerman itu rupanya mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam.

"Karena penerbitannya dilakukan oleh Imigrasi Batam, kami tidak memiliki kewenangan untuk membuka secara rinci masa berlaku KITASnya berapa lama, dan kapan yang bersangkutan masuk ke Bali. Yang bisa buka itu hanya Imigrasi Batam. Kami hanya dapat info sekilas saja," terangnya.
Mengingat CR tengah berurusan dengan hukum, Rusdiko menyebut pihaknya akan mengambil tindakan deportasi kepada bule tersebut.
Namun deportasi akan dilakukan setelah CR selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Singaraja.
"Dia telah melakukan tindakpidana, tentu akan dideportasi. Bule yang menggagu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat saja pasti dideportasi, apalagi yang sudah diproses oleh aparat polisi. Deportasi akan dilakukan setelah dia selesai menjalani masa tahanan. Lapas nanti akan menyerahkan dia kepada kami, untuk selanjutnya dideportasi," jelas Rusdiko.
Mengingat CR telah bermasalah dengan hukum, ia pun nantinya dipastikan akan dikenakan penangkalan, berupa tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Seperti diketahui, CR (56) mengaku nekat membawa kabur mobil milik Ikhwanul warga Desa Pemuteran, karena berhalusinasi.
Ia merasa dibuntuti oleh seseorang, sehingga meminta Ikhwanul untuk menambah kecepatan laju kendaraannya.
Namun saat mobil DK 1659 US itu melaju, CR justru merasa risih dengan suara klakson.
Hingga saat mobil berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Desa Kaliasem, Kecamatan Seririt, CR merampas mobil tersebut dari pemiliknya.
Bahkan CR juga sempat memukul pemilik mobil pada bagian pipi kiri.
Setelah mobil didapatkan, CR kabur ke arah kota Singaraja hingga dikejar oleh sejumlah pemotor. (rtu)