Berkas Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan
Berkas Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Obstruction of Justice P21 atau lengkap.
Kejaksaan akan menggabungkan kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice dalam satu dakwaan.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana.
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Gilbert Lumoindong Sebut Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ini Balasan Keras Samuel Hutabarat
Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.
Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
Baca juga: BANYAK Misteri di Kasus Brigadir J, Pengacara Percaya The Power of Netizen, Minta Publik Ikut Kawal
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pembunuhan Brigadir J Telah Lengkap atau P-21
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gambar-Brigadir-J-tewas123.jpg)