Polisi Tembak Polisi

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Akan Segera Disidang, Masyarakat Diajak Kawal

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribun News
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Akan Segera Disidang, Masyarakat Diajak Kawal 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Akan Segera Disidang, Masyarakat Diajak Terus Kawal

Tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf akan segera menjalani persidangan.

Baca juga: TIM SAR Gabungan Cari Seorang Turis Asing Inggris Hilang Saat Snorkeling di Karangasem

Baca juga: TIM SAR Gabungan Cari Seorang Turis Asing Inggris Hilang Saat Snorkeling di Karangasem

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah berupaya membuat perkara itu bisa segera disidangkan.

Dengan sudah lengkapnya berkas Ferdy Sambo Cs maka selanjutnya masuk tahap penuntutan dalam persidangan.

Proses persidangan pidana akan dijalankan terlebih dahulu sampai adanya putusan inkrah.

"Tentang gugatan PTDH yang diajukan berbarengan dengan proses pidana. Kemungkinan besar akan ditolak setidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Romadhon dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Menurut Romadhon, Polri-Kejagung telah berupaya teliti dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami mendukung dan mengajak masyarakat ikut memuji tindakan Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo dkk. Kami juga mengapresiasi usaha Kejagung," ujarnya.

Baca juga: Universitas Udayana Lindungi Mahasiswa, Simak Kerjasamanya Dengan Jasa Raharja

Baca juga: Universitas Udayana Lindungi Mahasiswa, Simak Kerjasamanya Dengan Jasa Raharja

Romadhon menyatakan bahwa Polri dan Kejagung telah bekerja secara teliti dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Termasuk, perkara kode etiknya yang masih bergulir kepada sejumlah anggota Polri.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini. Agar kita semua meyakini Polri benar mampu menghadirkan rasa keadilan dan dipercaya oleh masyarakat luas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

si, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Naik 11 Persen, ASDP Ketapang Terapkan Kenaikan Tarif Penyeberangan Mulai 1 Oktober

Baca juga: Naik 11 Persen, ASDP Ketapang Terapkan Kenaikan Tarif Penyeberangan Mulai 1 Oktober

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved