Kasus Dugaan Gratifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Novel Baswedan Partai Gerindra Hingga Mantan OPM Buka Suara

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama salah satu gubernur Papua yakni Lukas Enembe mulai dilirik oleh beberapa tokoh nasional

Kompas.com
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Novel Baswedan Partai Gerindra Hingga Mantan OPM Buka Suara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama salah satu gubernur Papua yakni Lukas Enembe mulai dilirik oleh beberapa tokoh nasional.

Beberapa tokoh yang ikut memberikan suara sangat beragam mulai dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan petinggi OPM.

Selain beberapa tokoh nasional tersebut ada juga yang datang dari kalangan partai yang menginginkan keterangan yang lebih jelas soal kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, berikut ini 5 tokoh nasional yang angkat bicara soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, Tokoh Muda Minta Audit Dana Otsus: Warga Tak Sejahtera karena Pejabat Papua

1. Novel Baswedan

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan proses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe harus dilakukan secara tuntas dan apa adanya.

"Ya memang idealnya penanganan perkara korupsi itu dilakukan dengan tuntas dan apa adanya," ujarnya di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa 27 September 2022 lalu.

Namun, pria yang kini menjabat sebagai ASN Polri itu enggan berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut.

"Jadi saya mohon maaf tidak bisa komentari lebih jauh walaupun tentunya berpandangan bahwa penanganan perkara harus dilakukan apa adanya dan tuntas," lanjut dia.

2. KSP

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka, termasuk yang memiliki kepentingan medis.

Menurutnya, alasan kesehatan sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.

“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka."

"Sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” ungkap Jaleswari.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Berbohong? Tokoh Muda Tolikara Bantah Klaim Miliki Tambang Emas

3. Partai Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman juga menyoroti sikap Lukas Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan KPK.

Ia mengatakan, jika tidak merasa bersalah, seharusnya Lukas Enembe datang ke KPK untuk memenuhi panggilan.

"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya tentu datang saja ke KPK begitu," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Habiburokhman berujar, KPK pasti bekerja didasari oleh bukti, bukan sekadar asumsi.

"Kalau enggak puas dengan sikap KPK, ada mekanisme namanya praperadilan," imbuhnya.

4. Partai Demokrat

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta KPK menghormati hak-hak Lukas Enembe meski berstatus sebagai tersangka.

"Aparat penegak hukum KPK juga punya mekanisme, punya independensi di dalam menangani peristiwa ini."

"Sebaliknya juga tentu aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka," ujar Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa lalu.

Anggota Komisi III DPR itu pun mengingatkan, proses hukum yang dilakukan aparat hendaknya tetap mengikuti prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.

"Insya Allah jika memang ini dilakukan secara independen, transparan dan terbuka, Insya Allah penegakan hukum berjalan dengan baik," terang dia.

Baca juga: MAKI Ungkap Foto-foto Lukas Enembe Bermain Judi di 3 Negara Berbeda, Pengacara: Hanya Hiburan

5. Eks Petinggi OPM

Eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.

Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," papar Alex, Selasa.

Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara yakni OPM selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.

Karena rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah."

"Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tutur dia.

Dengan tuntutan dari berbagai pihak ini, Lukas Enembe sangat diharapkan kehadirannya untuk bisa bertindak kooperatif agar kasus ini tidak berjalan berlarut-larut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved