Pemilu 2024

KPU Denpasar Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2022 Sebanyak 449.793 Pemilih

KPU Denpasar Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2022 di Kota Denpasar Sebanyak 449.793 Pemilih

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Marianus Seran
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
KPU Denpasar Buka Help Desk. Kini Parpol Bisa Konsultasi Seputar Pemilu 2024. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota Denpasar pada Rabu 30 September 2022.

 


Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.

 


Dewa Ayu Sekar mengatakan, per September 2022, jumlah Data Pemilih Berkelanjutan di Kota Denpasar sebanyak 449.793 pemilih.

 


Sebelumnya, pada Bulan Agustus 2022 Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 434.613 pemilih.

 


Data Pemilih Berkelanjutan pada Bulan Agustus kemudian dilakukan pemutakhiran data dengan mengurangi ataupun menambahkan data pemilih sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.

 

Baca juga: ARTI MIMPI Gempa Bumi, Waspada Ada Bahaya Penurunan Kepercayaan Diri


Adapun rinciannya yaitu tambahan pemilih sebanyak 16.606 pemilih, dan pencoretan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.426 data.

 


Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menuturkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.

 


Berdasarkan peraturan tersebut, setiap bulannya, KPU melakukan pemutakhiran data dengan cara mengurangi atau menambahkan data dari bulan sebelumnya.

Baca juga: BANJIR Rendam 25 KK di Sanggulan Tabanan Setelah Hujan Deras Menerjang 


“Jadi setiap bulan itu kita wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan PKPU 6 tahun 2021,” jelas Dewa Ayu Sekar saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

 


Lebih lanjut, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menjelaskan, informasi pemutakhiran data pemilih berasal dari beberapa sumber.

 


Untuk pemilih baru, KPU Denpasar mengambil data dari google form yang disebarkan oleh KPU Denpasar kepada MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA/SMK, Kanwil Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), partai politik, serta stakeholder di tingkat desa dan kelurahan.

 


Selain itu, KPU Kota Denpasar juga berkomunikasi secara intensif kepada Polresta Denpasar dan Kodim 1611/Badung Denpasar guna memperbarui data Purnawiran.

 


Nantinya, semua data yang diperoleh oleh KPU Denpasar akan dikomunikasikan kepada Disdukcapil Kota Denpasar untuk divalidasi.

 


“Semua data yang kita terima itu, kita sandingkan dulu ke Disdukcapil. Nanti Disdukcapil Kota Denpasar yang menandai mana data yang aktif dan tidak,” pungkas Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.(*) 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved