Berita Internasional

Keluarga Kerajaan Inggris Dapat 9 Hak Istimewa, Tak Perlu Punya SIM dan Paspor Hingga Bebas Pajak

Keluarga Kerajaan Inggris ternyata dapat 9 hak istimewa, tak perlu punya SIM dan paspor hingga bebas pajak, simak selengkapnya di sini.

Shutterstock via Kompas.com
Keluarga Kerajaan Inggris - Keluarga Kerajaan Inggris ternyata dapat 9 hak istimewa, tak perlu punya SIM dan paspor hingga bebas pajak, simak selengkapnya di sini. 

Tak perlu bayar pajak

Anggota keluarga Kerajaan Inggris dibebaskan dari pembayaran pajak dalam kasus-kasus tertentu.

Meski demikian, Ratu Elizabeth melakukan pembayaran pajak sukarela atas pendapatan, aset, dan keuntungan yang tidak digunakan untuk tujuan kerajaan.

Demikian pula Raja Charles dan Pangeran William yang sebelumnya secara rela membayar pajak penghasilan atas perkebunan yang mereka miliki.

Tak perlu jadi juri di pengadilan

Para anggota kerajaan dibebaskan dari tugas menjadi juri dalam persidangan kasus di pengadilan.

Hal ini biasanya harus dilakukan oleh masyarakat awam di Inggris dengan denda sebesar Rp16 juta jika mangkir.

"Rumah Tangga Kerajaan bukan otoritas publik dalam arti Undang-undang FOI, dan karena itu dibebaskan dari ketentuan mereka," menurut situs web keluarga kerajaan.

Aturan ini memungkinkan keluarga kerajaan untuk menggunakan lebih banyak privasi atas tugas dan keuangan sehari-hari mereka.

Misalnya, saat keluarga kerajaan merilis laporan keuangan tahunan, publik Inggris dilarang mengakses informasi terperinci tentang pengeluarannya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved