Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan Usai Dapatkan Perlakuan Istimewa, Satu Sel Dengan Ferdy Sambo?
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan usai sempat nikmati perlakuan istimewa usai ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan usai sempat nikmati perlakuan istimewa usai ditetapkan menjadi tersangka.
Putri Candrawati resmi ditahan setelah melewati tes kesehatan dan dinyatakan sehat meskipun diberikan hak khusus untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Meskipun ditahan, namun Putri Candrawathi tidak ditahan di sel yang sama dengan Ferdy Sambo mengingat Putri Candrawathi akan ditahan di sel tahanan Mabes Polri.
Sedangkan suaminya yakni dalang pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob.
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan perkara dari penyidik Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah Pasang Dada, Respon di Twitter
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia merupakan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyidik Polri sendiri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Adapun tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Menurut Listyo Sigit, Putri Candrawathi ditahan penyidik Polri mulai Jumat 30 September 2022 lalu.
Baca juga: Jokowi Turun Tangan, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri
Penyidik Polri telah memastikan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut layak ditahan.
Listyo Sigit menegaskan, penahanan merupakan upaya untuk proses hukum selanjutnya.
Apalagi penyidik Polri akan melakukan penyerahan alat bukti dan tersangka kepada JPU pada hari Senin depan.
"Untuk memperlancar proses hukum selanjutnya, saudari PC ditahan mulai hari ini," ujar Listyo Sigit, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat 30 September 2022 lalu.

Putri Candrawathi Susul Suami ke Sel Penjara
Putri Candrawati menyusul suaminya yang sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan.
"Ya, kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 1 Oktober 2022.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan? Belum Keluar dari Bareskrim Polri Sejak Pagi
Agung membenarkan bahwa keputusan polisi tak menahan Putri sebelumnya, karena pertimbangan kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tutur Agung.
Keputusan ini kemudian berubah. Putri akhirnya ditahan.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa saat ini Putri dalam kondisi sehat.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi," ujarnya.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," sambung Listyo Sigit.
Ditahan di Mabes Polri
Putri Candrawathi Ditahan di Sel Tahanan Mabes Polri.
Penahanan tersebut dilakukan karena saat ini Putri masih berstatus tahanan Polri.
Hal itu sebagaimana amat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).
Status itu akan berubah setelah JPU menyatakan bahwa berkas perkara Putri telah lengkap dan siap di sidangkan.
Polri sendiri baru akan melakukan pelimpahan alat bukti dan tersangka alias tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022”
“Rencana awal, sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 28 September 2022 lalu.
Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejagung Pada Hari Senin