Kabar Seleb
Desakan Membludak Buntut Kasus Video Prank Baim Wong, Polisi Buka Peluang Damai
Desakan untuk menindak kasus video prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong semakin banyak namun Polisi malah membuka peluang damai
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Desakan untuk menindak kasus video prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong semakin banyak namun Polisi malah membuka peluang damai.
Desakan untuk menindaklanjuti kasus video prank Baim Wong disuarakan bukan hanya dari Komnas Perempuan namun juga datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional.
Meskipun ada banyak desakan untuk menindaklanjuti kasus yang diduga mencemarkan nama baik institusi Polisi, polisi membuka peluang untuk berdamai melalui restorative justice.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. Zulpan menyadari perbuatan Baim dan Paula termasuk melawan dan merendahkan penegak hukum.
Polisi akan memberi kesempatan pada Baim dan Paula untuk meminta maaf sehingga kasus diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Kasus Video Prank Baim Wong, Sudah Minta Maaf Namun Tetap Terancam Hukuman Pidana
"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Oktober 2022 lalu.
"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.
Sikap polisi yang membuka peluang damai jelas bertentangan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang hendak memberi efek jera kepada Baim Wong dan Paula yang telah merendahkan institusi Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase.
Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum,”
“Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Prank KDRT Baim Wong Diseret Ke Meja Hijau, Digugat dengan Dugaan Melecehkan Institusi Polisi
Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.
"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.
Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.