Kabar Seleb

Desakan Membludak Buntut Kasus Video Prank Baim Wong, Polisi Buka Peluang Damai

Desakan untuk menindak kasus video prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong semakin banyak namun Polisi malah membuka peluang damai

Kompas.com
Baim Wong dan Pauline Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran lama Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022. Desakan Membludak Buntut Kasus Video Prank Baim Wong, Polisi Buka Peluang Damai 

Adapun sebelumnya polisi telah didesak untuk memproses hukum Baim Wong dan Paula agar mendapat efek jera.

Karena itu sudah selayaknya polisi tanpa ragu memproses hukum pasangan artis tersebut.

Desakan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi.

Ia meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan KDRT sebagai konten prank.

"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin 3 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Tersangka Buntut Prank Polisi? Aksi Mereka Cemarkan Institusi

Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan." Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.

"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.

Ia mengecam tindakan Baim Wong dan Paula.

"Kami mengecam tindakan laporan bohong untuk tujuan prank lucu-lucuan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Laporan masyarakat ke polisi bukan untuk lucu-lucuan," ujar Poengky kepada Kompas.com, Senin 3 Oktober 2022 lalu.

"Laporan ke polisi adalah upaya serius dari korban untuk mendapatkan keadilan, sehingga polisi perlu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut," tutur Poengky.

Ia pun mengatakan tidak sepantasnya isu KDRT dijadikan bahan bercandaan. Sebabnya, KDRT adalah kekerasan serius yang seharusnya dikritik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved