Polisi Tembak Polisi

Sambo dan Putri Dipayungi, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, proses pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Tribunnews.com
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat berada di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022. Polri melimpahkan kasus Brigadir J ke Kejaksaan. 

Ferdy Sambo menyatakan, dirinya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena kecintaannya kepada sang istri Putri Candrawathi.

Menurut Sambo, dirinya tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.

Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Sambo.

Ia menuturkan kabar yang diterimanya itu terkait insiden di Magelang telah menghancurkan hatinya. Namun begitu, dia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," jelasnya. (Tribun Network/igm/riz/wly)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved