Tragedi Kanjuruhan Malang

Direktur LIB Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siap Jalani Proses Hukum

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Direktur LIB Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siap Jalani Proses Hukum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Akhmad Hadian Lukita mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan bersama dengan tersangka yang lain.

Pengumuman resmi soal Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini dilaporkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Empati Gelandang Persib Bandung Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mark Klok Beri Pesan Mendalam Ini

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi sehingga kelayakan stadion dipertanyakan.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi,”

“Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB merespon cepat dengan mengungkapkan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh dengan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya,”

“Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Baca juga: PROFIL Dirut PT LIB Akhmad Hadian: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sempat Jadi Presiden Fans F1

Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang pada Senin 3 Oktober 2022 dan Rabu 5 Oktober 2022

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi 2 Oktober 2022,”

“Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww via Kompas.com)

6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia resmi mengumumkan ada enam tersangka dari tragedi berdarah ini.

Sejak akhir pekan lalu, sepak bola Indonesia sedang berduka. Lebih dari 100 nyawa suporter Arema FC meninggal dunia usai terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca juga: Inilah Yang Dikatakan Dirut PT. LIB, Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Beberapa Jam Pasca Kejadian Itu

Insiden ini menyita perhatian publik. Alhasil Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus ini.

Beberapa saat yang lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan hasil temuan Kepolisian atas tragedi ini. Ada total enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru

Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru dengan inisial AHL.

AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.

Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.

2. Dua Panitia Pelaksana (Panpel)

Kedua tersangka berikutnya yang ditetapkan Polri adalah dua panpel dari Arema FC.

Yang pertama adalah Ketua Panpel dengan inisial AH dan Security Officer berinisial SS.

Keduanya menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi.

Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.

Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkoordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.

3. 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka

Kapolri pada kesempatan ini juga menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kejadian ini.

pertama adalah Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang.

ia dianggap lalai karena ia sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.

Dua tersangka lainnya adalah H, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sementara Polisi kedua adalah DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.

Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Buka Suara

Sumber: Bola
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved