Tragedi Kanjuruhan

PROFIL Dirut PT LIB Akhmad Hadian: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sempat Jadi Presiden Fans F1

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Pada Rabu 20 Juli 2022, Akhmad Hadian Lukita menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di kantor PT LIB. Membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan sepak bola menjelang kick-off Liga 1 2022-2023. 

PROFIL Dirut PT LIB Akhmad Hadian: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sempat Jadi Presiden Fans F1

TRIBUN-BALI.COM – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang pada yang terjadi seusai pertandingan pekan kesebelas BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 kemarin.

Penetetapkan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita disampaikan oleh Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota pada Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Kapolri, PT. LIB selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan Malang.

“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton," kata Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Menurutnya, belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

Tak hanya itu, PT. LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.

"Permintaan itu ditolak oleh LIB dengan alasan apabila digeser ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan penayangan langsung yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi," kata Kapolri di Mapolresta Malang, Kamis 6 Oktober 2022.

Sehingga pertandingan tetap digelar malam hari dengan penambahan personel pengamanan yang semula 1.073 menjadi 2.024 personel. Kemudian hanya Aremania yang diperbolehkan hadir di stadion.

Baca juga: Inilah Yang Dikatakan Dirut PT. LIB, Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Beberapa Jam Pasca Kejadian Itu

Akhmad Hadian Lukita dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat. Kemudian Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Selain Dirut PT. LIB, Kapolri turut mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan sebagai berikut:

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

3. Security officer berinisial SS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved