Tragedi Kanjuruhan
KESALAHAN FATAL Bos PT LIB di Tragedi Kanjuruhan, Sosok ini yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
KESALAHAN FATAL Bos PT LIB di Tragedi Kanjuruhan, Sosok ini yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
TRIBUN-BALI.COM - Buntut Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban nyawa sebanyak 131 orang, Polisi telah menetapkan enam tersangka.
Peristiwa naas itu terjadi saat laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Penetapan enam tersangka peristiwa Tragedi Kanjuruhan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) kemarin.
Keenam tersangka ini adalah memiliki andil terhadap tewasnya 131 korban dalam laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Keenam tersangka terdiri dari tiga orang dari panitia pelaksana hingga tiga orang lainnya merupakan anggota kepolisian.
Baca juga: Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Striker Bali United Harap Kasus Segera Selesai, Liga Cepat Dimulai
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri.
Inilah peran keenam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman, dirangkum dari berbagai sumber:
1. Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). (tribunnews.com/majid)
Kapolri mengatakan, Akhmad Hadian Lukita sebagai penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton."
"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," ujar Listyo.
Baca juga: KATA Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Soal 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB
Listyo menambahkan, Direktur PT LIB itu juga bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.