Tragedi Kanjuruhan

KESALAHAN FATAL Bos PT LIB di Tragedi Kanjuruhan, Sosok ini yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

KESALAHAN FATAL Bos PT LIB di Tragedi Kanjuruhan, Sosok ini yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

TRIBUNNEWS.COM/ABDUL MAJID
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Sudirman, Jakarta, Selasa, 10 November 2020 malam. 

Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

Ancaman Hukuman

Bila menilik pasal yang disangkakan, enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan terancam hukuman penjara lima tahun.

Berikut isi sejumlah pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP:

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 103 UU RI Nomor 11 Tahun 2022

(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo) (Kompas.com)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved