Bappebti Terbitkan Perba Nomor 12 Tahun 2022 Awasi Tren Robot Trading
Bappebti baru saja menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 untung mengawasi terkait maraknya tren robot trading.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Bappebti Terbitkan Perba Nomor 12 Tahun 2022 Awasi Tren Robot Trading
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022. Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
"Undang-undang tersebut menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” terang Didid dalam keterangannya yang diterima Tribun Bali, pada Jumat 23 September 2022
Didid menjelaskan secara umum substansi Perba Nomor 12 Tahun 2022, pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa expert advisor.
Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien.
Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara lain memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki fitur tertentu.
“Nantinya, fitur yang dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan kepada Bappebti dalam rangka persetujuan,” tutur dia.
Keempat, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor.
Baca juga: Korban Robot Trading DNA Pro Akademi di Bali Gelisah, Rp 6,8 Miliar Raib, Minta Jokowi Turun Tangan
Hal tersebut termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti dimaksud.
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, maraknya penawaran paket-paket investasi berkedok perdagangan berjangka melalui penggunaan robot trading mengalami peningkatan pada akhir 2019.
Dengan dalih kemajuan teknologi, robot trading memberikan iming-iming pendapatan tambahan dengan menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing).
Sehingga, dengan diterbitkannya Perba Nomor 12 Tahun 2022, kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan, pengembangan, dan penawaran expert advisor di bidang Perdagangan Berjangka.
Komoditi (PBK) wajib mendapatkan perizinan Bappebti melalui kelembagaan penasihat berjangka.