Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC Pertanyakan Jenis Gas Air Mata yang Digunakan Polisi, Minta Korban Di Autopsi
Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC pertanyakan jenis Gas Air Mata yang digunakan polisi, ia pun minta korban di autopsi.
Ketua Panpel Arema FC Pertanyakan Jenis Gas Air Mata yang Digunakan Polisi, Minta Korban Di Autopsi
TRIBUN-BALI.COM - Jenis gas air mata yang ditembakkan polisi di stadion Kanjuruhan kembali jadi sorotan, bahkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris memberi penegasan dan mempertanyakannya.
Sebelumnya, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Dalam konferensi Pers di kantor Arema FC pada Jumat 7 Oktober 2022, Abdul Haris pun secara terbuka menyatakan meminta pihak berwenang untuk menyelidiki jenis gas air mata yang digunakan di malam 1 Oktober 2022 itu.
Pasca penetapan tersangka oleh Kapolri, Abdul Haris mengungkap apa yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Abdul Haris yang sudah memiliki pengalaman buruk sebelumnya terkait penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan oleh Polisi,merasa heran dengan apa yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.
"Ini bukan untuk menyalahkan, tapi untuk kemanusiaan, saya minta diperiksa gas air mata itu, gas air mata seperti apa ? yang saya rasakan, gas air mata itu tidak sama dengan yang di tahun 2018," tegas Abdul Haris.
Baca juga: Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Striker Bali United Harap Kasus Segera Selesai, Liga Cepat Dimulai
Haris menyebut di tahun 2018, polisi juga pernah melakukan kesalahan melepas gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.
Tapi di tahun 2018 itu ia mengetahui, para korban yang terpapar gas masih bisa ditolong dengan dikipas atau dibasuh air.
"Yang ini (gas air mata pada 1 Oktober2022), sudah gak bisa apa-apa. Saya lihat korban mukanya biru semua," tambah Haris.
Karenanya ia meminta apa penyelidikan, pemeriksaan hingga diketahui jenis gas air mata apa yang ditembakkan ke Aremania pada 1 Oktober 2022 itu yang terkesan seperti mengandung bahan yang mematikan.
"Saya minta (korban) diautopsi, saudaraku ini meninggal karena apa? tolong yang punya kewenangan, tolong diusut," tegasnya.
Haris mengaku ikhlas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau saya dijadikan tersangka saya ikhlas tanggung jawab ini saya pikul, saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Secara moral saya tanggung jawab, saya sebagai ketua Panpel tidak bisa melindungi suporter, adik, saudara saya," ujarnya sembari menahan tangis.
Seusai penetapan tersangka Abdul Haris, manajemen Arema FC menggelar pers rilis di Kantor Arema FC, Jumat 7 Oktober 2022 siang.
Seperti diketahui, dari enam tersangka, dua tersangka merupakan bagian dari Arema FC.
Baca juga: KATA Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Soal 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB
Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang merupakan Koordinator Security Officer di Arema FC.
Keduanya terbukti bersalah hingga mengakibatkan ratusan nyawa meninggal dunia saat Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dari pantauan SURYAMALANG di lokasi, nampak Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya datang untuk memberikan pernyataan usai dirinya ditetapkan tersangka.
Selain itu juga ada manajer Arema FC Ali Rifki yang ikut mendampingi.
"Kami dari manajemen menghormati proses hukum yang ada dan kami mendoakan pada Pak Haris tabah dan kuat dalam menjalani ini, karena beban berat yang dipikul Pak Haris, jujur kami syok apa yang terjadi malam itu," kata Manajer Arema FC Ali Rifki, Jumat 7 Oktober 2022.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.
Dari keenam tersangka itu salah satunya ialah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.
Dia menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.
Ia dikenakan jeratan Pasal 359, 360 KUHP.
Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Baca juga: Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan
Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Abdul juga menjual tiket lebih dari kapasitas stadion.
Diketahui tiket yang dijual sebanyak 42 ribu tiket padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu orang.
Dia dikenakan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward, karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Tersangka selanjutnya, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata.
Wahyu pun dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur.
Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata.
Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berita Arema Hari Ini: Jenis Gas Air Mata di Kanjuruhan, Ketua Panpel Minta Korban Diautopsi.