Tragedi Kanjuruhan

Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

Inilah Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, simak selengkapnya.

Tribunnews/Abdul Majid
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita - Inilah Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, simak selengkapnya. 

Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

TRIBUN-BALI.COM - Siapakah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB)?

Inilah profil Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT LIB yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.

Akhmad Hadian Lukita dianggap tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan Malang untuk gelaran BRI Liga 1.

Sebelumnya diberitakan Kapolri telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Enam tersangka tersebut satu di antaranya yakni dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

 

Selain Akhmad Hadian Lukita, lima tersangka lainnya adalah ketua panitia pelaksana pertandingan, security officer, Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang.

Dikutip dari Kompas.tv, Akhmad Hadian Lukita dan 5 tersangka lainnya dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 Juncto pasal 52 UU tentang keolahragaan.

Baca juga: Nadeo Argawinata Berdoa Sanksi FIFA Atas Tragedi Kanjuruhan Tak Beratkan Timnas di Piala Asia 2023

Inilah profil Akhmad Hadian Lukita seperti dilansir dari Tribunews.com pada 7 Oktober 2022.

Profil Akhmad Hadian Lukita

Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung pada Maret 1965.

Akhmad Hadian dipilih sebagai direktur utama PT LIB nelalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 13 Juni 2020.

Menjadi dirut PT LIB keempat, Akhmad Hadia Lukita menggantikan dirut yang sebelumnya mengundurkan diri, Cucu Soemantri.

Selain itu, Akhmad Hadian juga menjadi dirut PT LIB pertama tanpa rangkap jabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved