Tragedi Kanjuruhan
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri Sebut Polisi Tak Diberi Tahu Benda yang Dilarang FIFA
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri sebut polisi serta aparat keamanan tak diberi tahu benda yang dilarang FIFA.
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri Sebut Polisi Tak Diberi Tahu Benda yang Dilarang FIFA
TRIBUN-BALI.COM - Dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, penembakan gas air mata digadang-gadang jadi penyebab utama banyaknya korban jiwa yang jatuh.
Padahal, FIFA sudah melarang penggunaan gas air mata tersebut.
Dilansir dari BolaSport.com pada 11 Oktober 2022, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo berbicara terkait alasan adanya gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.
Seperti yang diketahui, gas air mata dinilai menjadi salah satu sumber kericuhan yang terjadi di tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Terlebih kabarnya gas air mata tersebut dilontarkan ke arah tribun di mana banyak suporter sehingga membuat keadaan semakin kacau.
Hal ini sempat menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya FIFA sendiri telah melarang keras penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Belum lama ini, Dedi Prasetyo menjawab terkait pertanyaan alasan petugas membawa gas air mata ke dalam stadion Kanjuruhan.
Baca juga: REKAP 5 Saran FIFA Untuk Liga Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan, Main Akhir Pekan dan Sore Hari
Menurutnya, para petugas itu tidak mengetahui terkait larangan membawa gas air mata.
Sehingga, Dedi Prasetyo berpendapat bahwa pihak safety dan security officer yang harus disalahkan.
Pasalnya security officer seharusnya menjelaskan terkait adanya beberapa benda yang tidak boleh dibawa pihak keamanan.
"Itu tidak disampaikan, kalau itu disampaikan tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng," kata Dedi Prasetyo dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin 10 Oktober 2022 malam.
"(yang disampaikan oleh?) oleh penanggung jawab untuk mengetahui."
"Kemudian safety and security officer itu yang bertanggung jawab, harusnya menyampaikan dan mencegah."
"Kalau dari awal mencegah tidak mungkin kejadian seperti di Kanjuruhan terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut apabila seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keamanan yang bertugas.
Khususnya yakni tentang apa saja yang tidak diperbolehkan di bawa ke dalam stadion.
"Bukan polisi, aparat keamanan bukan hanya polisi tidak di kasih tahu pada saat itu," ucap Dedi.
Baca juga: Update Klasemen Liga Italia 2022/2023 dan Top Skor Usai Pekan ke-9, AC Milan Nangkring Posisi ke-5
"Coba kalau misalnya kelas manager lapangannya itu pada saat pasukan sebelum masuk dikasih tahu, tidak ada yang terjadi."
"Tameng tidak boleh di bawa, tongkat tidak boleh di bawa, apalagi gas air mata."
"Kecuali pada situasi khusus yang mungkin dibutuhkan tapi itu kan di luar stadion bukan di dalam stadion," tuturnya.
Terbaru, Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca 10 hari terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Dilansir dari Bola Sport.com pada 11 Oktober 2022 pagi, Kapolri mengeluarkan keputusan tersebut usai tragedi yang menewaskan 131 fans di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Liga 1 itu.
Jabatan Kapolda Jatim akan digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota.
Pencopotan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berdasarkan telegram rahasia (TR) Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022 tanggal 10-10-2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Irjen Nico Afinta dimutasi sebagai Staf Ahli (Sahli) Bidang Sosbud di Mabes Polri.
Baca juga: Jadwal Liga Champions 2022/2023 Malam Ini 11-12 Oktober 2022: Misi AC Milan Balas Dendam ke Chelsea
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan pencopotan jabatan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim.
"Ya betul, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," ujar Dedi melalui pesan singkat, Senin 10 Oktober 2022 kepada redaksi SuryaMalang.com.
Sebelumnya, desakan pencopotan jabatan Kapolda Jatim digaungkan oleh Aremania menyusul Tragedi Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam tragedi tersebut, 131 suporter meninggal dunia diduga dipicu oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan yang menjaga laga Arema FC vs Persebaya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, terang-terangan membantah rumor pencopotan jabatan Irjen Nico Afinta.
Dedi menegaskan pihaknya selalu mengedepankan profesionalitas dalam setiap tindakan.
Dedi mengaku hanya menyampaikan hasil identifikasi yang dilakukan tim bentukan Kapolri untuk mengusut kasus tragedi Kanjuruhan.
"Tim investigasi bekerja sesuai fakta hukum. Tim tidak berandai-andai dalam bekerja. Saya hanya menyampaikan update dari tim investigasi," ungkapnya.
Baca juga: RESMI Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Dicopot Sebagai Kapolda Jatim Buntut Tragedi Kanjuruhan
Dedi meminta publik bersabar untuk selalu menanti informasi yang disampaikan oleh Humas Polri terkait insiden usai laga Arema FC melawan Persebaya.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan. Kami masih kumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli, serta petunjuk lainnya. Baru nanti pada saatnya kami akan menetapkan tersangka," katanya.
Menurut Dedi, penentuan tersangka bukanlah perkara yang sederhana.
"Perlu ketelitian dan kehati-hatian sebelum menetapkan status tersangka terhadap seseorang," tutupnya.
(*)