Kabar Artis
5 FAKTA Baru KDRT Lesti Kejora: Rizky Billar Tak Lakukan Sekali, Hotma Sitompul Upayakan Jalan Damai
Berikut ini adalah fakta-fakta terkait dengan penetapan tersangka Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
5 FAKTA Baru KDRT Lesti Kejora: Rizky Billar Tak Lakukan Sekali, Hotma Sitompul Upayakan Jalan Damai
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah fakta-fakta terkait dengan penetapan tersangka Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora oleh pihak kepolisian pada Rabu 12 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Rizky Billar disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Selain itu, Rizky Billar menggandeng pengacara baru untuk mendampingi dirinya dalam kasus KDRT itu.
Pengacara yang digandeng yakni advokat kenamaan, Hotman Sitompul.
Di sisi lain, Lesti Kejora juga memberi tanggapan atas status tersangka yang disandang Rizky Billar. Berikut fakta-fakta terbaru kasus KDRT Lesti Kejora:
1. Reaksi Lesti Kejora Usai Rizky Billar Jadi Tersangka
Lesti Kejora disebut sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Rizky Billar.
Baca juga: Rizky Billar Dicerca 48 Pertanyaan oleh Penyidik, Hari Ini Akan Kembali Diperiksa, Langsung Ditahan?
Hal itu diungkap pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam waktu dekat, Lesti Kejora bakal segera tiba di tanah air setelah umroh.
“Sudah, sudah tahu (Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari umrah),” ujar dikutip dari Kompas.com.
Sandy mengatakan, pihak Lesti menyerahkan proses hukum Rizky Billar ke pihak kepolisian.

“Pokoknya gini dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian,” ucap Sandy.
“Yang kedua saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” lanjut Sandy.
Sampai saat ini, kata Sandy belum ada niat dari Lesti Kejora untuk mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
“Kita liat nanti ya. Sejauh ini masih jalan, belum ada,” tutur Sandy.
2. Rizky Billar Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara
Usai resmi menjadi tersangka, Rizky Billar pun akan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan KDRT yang dilakukannya ke Lesti Kejora.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu 12 Oktober 2022.
Penyidik, lanjut Zulpan, menjerat Rizky Billar dengan pasal pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.
3. Rizky BIllar Disebut Sering Lakukan KDRT
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, jika Rizky Billar tidak hanya sekali melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Menanti
Adapun hal tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV yang dimiliki pihak kepolisian.
"Jadi sudah lebih dari satu kali (melakukan KDRT). Itu pendukung kita untuk fokus pada laporan yang unsur pidana," kata Zulpan dalam keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, rekaman CCTV ketika BIllar melakukan lemparan bola billiar ke Lesti Kejora jadi bukti kuat untuk dipertimbangkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika Rizky Billar telah memberikan keterangannya namun, hal tersebut terabaikan usai pihaknya menemukan bukti unsur pidana terhadap kasus tersebut.
"Kita prihatin terkait kasus KDRT ini dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga yang seharusnya menyayanginya bukan sebaliknya," ungkap Zulpan.
4. Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Kamis 13 Oktober 2022 pagi, Rizky Billar belum ditahan.
Rencananya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka pada hari ini, Kamis.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pada Rabu malam, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi.
"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi (hari ini,-Red) jam 10 pagi," kata salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 dini hari, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Milano mengungkapkan, Rizky Billar, rencananya diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.
5. Rizky Billar gandeng Hotma Sitompul
Rizky Billar kini menggandeng pengacara kondang, Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
Diberitakan Tribunnews.com, penunjukan Hotman Sitompul sebagai kuasa hukum Rizky Billar diungkap Hotma Sitompul saat dirinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 dini hari.
Baca juga: Jadi Tersangka, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Sebagai Kuasa Hukum, Singgung Soal Damai
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan apabila Rizky Billar nantinya ditahan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," ujar Hotma Sitompul.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dan di Kompas.com dengan judul Hotma Sitompoel Sebut Rizky Billar Mengingap di Polres Jaksel.