Pemilu 2024

KPU Denpasar Minta Pendampingan dari Aparat Keamanan Selama Proses Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar minta pendampingan dari aparat keamanan selama proses verifikasi faktual Pemilu 2024 berlangsung.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Sebut meminta pendampingan dari aparat keamanan yakni Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar minta pendampingan dari aparat keamanan selama proses verifikasi faktual Pemilu 2024 berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Jumat 14 Oktober 2022.

Wayan Arsa Jaya menuturkan, selama proses verifikasi faktual Pemilu 2024 berlangsung, ia meminta pendampingan dari aparat keamanan.

Adapun aparat keamanan yang dimaksud yaitu dari unsur TNI-Polri yakni Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar.

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Sebut meminta pendampingan dari aparat keamanan yakni Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Sebut meminta pendampingan dari aparat keamanan yakni Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Nantinya pengamanan pelaksanaan verifikasi faktual akan dilakukan melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas masing-masing desa/kelurahan di Kota Denpasar.

“Tentu pada proses perjalanan nanti, kami juga mohon support dari pihak pengamanan.”

“Dalam hal ini Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di semua desa/kelurahan Denpasar,” jelas Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali di Grand Palace Hotel, Sanur, Bali.

Lebih lanjut, Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya menuturkan, verifikasi faktual hanya akan dilakukan kepada partai politik yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold dan juga kepada partai politik baru.

Hal tersebut telah diatur dalam Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

“Sebagaimana Putusan MK Nomor 55 (tahun 2020), bahwa kalau sudah memenuhi Parliamentary Threshold, punya wakil di parlemen (pusat), tidak lagi diverifikasi faktual,” pungkas Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Jumat 14 Oktober 2022.

Pagi tadi, KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi jelang pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon perserta Pemilu 2024.

Selain mengundang perwakilan partai politik, kegiatan tersebut turut mengundang perangkat desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar.

Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya menuturkan, rapat koordinasi tersebut digelar guna berkoordinasi dengan para pihak yang nantinya terlibat dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Dalam rangka kita mengkoordinasikan mengenai hal ini (verifikasi faktual). Maka dari itu kami (KPU Denpasar) meminta permakluman kepada pimpinan wilayah desa/kelurahan,” jelas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Jumat 14 Oktober 2022.

Adapun jumlah partai politik yang diundang sebanyak 20 partai. Sedangkan perangkat desa/kelurahan sebanyak 43.

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved