SURAT DAKWAAN Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Ngaku Diraba hingga Organ Vital, Benarkah?

SURAT DAKWAAN Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Ngaku Diraba hingga Organ Vital, Benarkah?

TRIBUNNEWS
SURAT DAKWAAN Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Ngaku Diraba hingga Organ Vital, Benarkah? 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung pada 17 Oktober 2022.

Dalam kasus tersebut terdapat lima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Dalam surat dakwaan kasus Brigadir J itu terungkap, Putri Candrawathi sempat bercerita soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Ini yang membuat Ferdi Sambo marah dan menembak anak buahnya ini.

Baca juga: Jelang Sidang Brigadir J, Deolipa Yumara Jadi Sorotan, Ingin Bergabung Tim Hukum Bharada E

Putri Candrawathi menceritakan dugaan pelecehan pelecehan Brigadir J tersebut kepada anak buah Ferdy Sambo yakni Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Benny Ali.

Cerita ini tertuang dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu Hendra bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam tak lama setelah Brigadir J dibunuh.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi petikan dalam berkas dakwaan Hendra.

Baca juga: TERUNGKAP di Surat Dakwaan, Ferdy Sambo Tak Pernah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Cerita itu kembali diceritakan Benny Ali kepada Hendra Kurniawan yang saat itu dipanggil oleh Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas.

"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi," bunyi petikan berkas dakwaan Hendra tersebut.

Dalam cerita rekayasa Ferdy Sambo itu, Putri berteriak saat ditodongkan senjata api sambil dicekik dan dibukakan kancing baju Putri oleh Brigadir J.

Hal itu yang membuat Brigadir J panik hingga keluar dari kamar Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan tersebut.

Untuk informasi, dugaan pelecehan seksual ini sempat dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved