Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Brigadir J, Deolipa Yumara Jadi Sorotan, Ingin Bergabung Tim Hukum Bharada E

Jelang Sidang Brigadir J, Deolipa Yumara Jadi Sorotan, Ingin Bergabung Tim Hukum Bharada E

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Deolipa Yumara. Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya meminta agar Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dicopot. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menjelang persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Deolipa Yumara kembali menjadi sorotan.

Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Setelah diputuskan sepihak sebagai pengacara, Deolipa Yumara pun menggugat Bharada E secara perdata.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencabutan kuasa dan pembayaran fee sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar.

Baca juga: TERUNGKAP di Surat Dakwaan, Ferdy Sambo Tak Pernah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Hingga kini, sidang telah memasuki tahap mediasi lanjutan yang digelar secara tertutup.

Dalam mediasi, Deolipa menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan proposal perdamaian.

Dirinya menyatakan bersedia mencabut gugatan yang diajukan dengan syarat, kembali menjadi pengacara Bharada E dalam kasus dugan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu supaya dirinya dapat kembali mendampingi Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Otomatis ketika ada pencabutan surat kuasa, kita menjadi kembali kuasa hukumnya Eliezer," kata Deolipa.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Terkuak Hal yang Bikin Ferdy Sambo Murka, Perintahkan Hajar Bukan Menembak

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Deolipa. Pencabutan kuasa itu terjadi tak sampai sepekan Deolipa ditunjuk menjadi pengacaranya.

Menurut Deolipa, pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E tidak berdasarkan etika. Sebab, pencabutan kuasa dilakukan tanpa sepengetahuan Deolipa sebagai pengacara.
"Seharusnya mencabut (kuasa) itu ada tata kramanya," katanya.

Selain itu, dia menganggap bahwa pencabutan kuasa secara sepihak sama saja dengan menciderai profesi pengacara.

"Kalau kita biarkan itu terjadi, profesi pengacara bisa menjadi buruk," ujarnya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ajak Berdamai, Deolipa Yumara Ingin Gabung Jadi Tim Pengacara Bharada E Lagi

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved