Pemilu 2024

Verifikasi Faktual, KPU Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Undang Partai Politik Hingga Perangkat Desa

Jelang Verifikasi Faktual, KPU Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Undang Partai Politik Hingga Perangkat Desa

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Suasana rapat koordinasi antara KPU Denpasar dengan partai politik dan perangkat desa/kelurahan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi jelang pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon perserta Pemilu 2024 di Grand Palace Hotel, Sanur, Bali pada Jumat 14 Oktober 2022.

Tampak para undangan hadir, lengkap dengan atribut partai politiknya masing-masing.

Selain mengundang perwakilan partai politik, kegiatan tersebut turut mengundang perangkat desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar.

Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya menuturkan, rapat koordinasi tersebut digelar guna berkoordinasi dengan para pihak yang nantinya terlibat dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Dalam rangka kita mengkoordinasikan mengenai hal ini (verifikasi faktual). Maka dari itu kami (KPU Denpasar) meminta permakluman kepada pimpinan wilayah desa/kelurahan,” jelas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Jumat 14 Oktober 2022.

Adapun jumlah partai politik yang diundang sebanyak 20 partai. Sedangkan perangkat desa/kelurahan sebanyak 43.

Lebih lanjut, Arsa Jaya menjelaskan, verifikasi faktual nantinya akan menyasar alamat-alamat yang masuk dalam sampel KPU.

Sehingga, partai politik diminta untuk menyiapkan hal-hal yang bersifat administratif dan menyiapkan anggota partai politik yang nantinya akan dilakukan verifikasi faktual.

“Kepada partai politik, kami sampaikan bawasannya perlunya mempersiapkan hal-hal yang bersifat administratif dan menyiapkan anggota-anggota partai politik untuk proses verifikasi (verifikasi faktual),” jelas Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali di Grand Palace Hotel, Sanur, Bali.

Sebelumnya, pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu, Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menuturkan, verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU RI (pusat) hingga KPU tingkat kabupaten/kota.

Adapun hal-hal yang nantinya akan diverifikasi KPU dalam verifikasi faktual yaitu keanggotaan partai politik yang bersangkutan hingga lokasi kantor partai politik.

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota se Indonesia. Jadi di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual.”

“Selain keanggotaan (partai politik), kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kami juga akan verifikasi keterwakilan perempuan untuk di tingkat pusat, dan kami akan verifikasi faktual alamat kantor partai politik,” jelas Idham Holik saat ditemui Tribun Bali di Bali Dynasty Resort pada Selasa 11 Oktober 2022.

Rencananya, verifikasi faktual berlangsung mulai dari 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022.

Di akhir, Idham Holik menuturkan, KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki data keanggotaannya pada 10 November 2022 sampai dengan 23 November 2022.

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved