Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Ambil 5 Kg Sabu dari Barang Bukti dan Diganti Tawas
Update kabar Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka Kasus Narkoba, ia disebut mengambil 5 kilogram Sabu dari barang bukti kasus dan diganti dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Ambil 5 Kg Sabu dari Barang Bukti dan Diganti Tawas
TRIBUN-BALI.COM - Inilah fakta-fakta terkait Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pada 14 Oktober 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022, dikutip dari Kompas.com.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba:
Peran Teddy Minahasa
Polisi mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Baca juga: Dikabarkan Ditangkap Soal Narkoba, Ini Harta Kekayaan Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Kalahkan Kapolri
Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.
"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Ada Tersangka Lain
Dalam kasus ini, ada 10 tersangka yang di antaranya yakni enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.
Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Mabes Polri Buka Suara Soal Kabar Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap, Kapolri Turun Tangan
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Teddy Minahasa Dikabarkan Terima Uang Rp 300 Juta
Saat ini, polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.
Namun, uang itu bukan disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.
"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.
Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu
Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: SOSOK Teddy Minahasa Ditunjuk Kapolri Jadi Kapolda Jatim, Pernah Bongkar Kasus Sabu & Jadi Ajudan JK
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," jelas Mukti kepada wartawan, Jumat, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Mukti melanjutkan, AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.
"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," papar Mukti.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Baru 4 Hari Jadi Kapolda Jatim
Sementara itu, Teddy Minahasa baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Teddy diketahui menggantikan Kapolda Jawa Timur sebelumnya, Irjen Nico Afinta yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari Bola Sport.com pada 11 Oktober 2022 pagi, Kapolri mengeluarkan keputusan tersebut usai tragedi yang menewaskan 131 fans di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Liga 1 itu.
Kala itu, jabatan Kapolda Jatim digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota.
Pencopotan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berdasarkan telegram rahasia (TR) Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022 tanggal 10-10-2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati. (Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Tria Sutrisna)