Tragedi Kanjuruhan

Hasil Investigasi TGIPF Ungkap 10 Poin Kesalahan Panitia Pelaksana Arema FC di Tragedi Kanjuruhan

Hasil investigasi TGIPF mengungkap ada 10 poin kesalahan Panitia Pelaksana Arema FC dalam terjadinya Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Situasi Tragedi Kanjuruhan - Hasil investigasi TGIPF mengungkap ada 10 poin kesalahan Panitia Pelaksana Arema FC dalam terjadinya Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Malang. 

TRIBUN-BALI.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta telah menyimpulkan ada 10 poin kesalahan Panpel Arema FC dalam tragedi Arema FC di Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022)lalu. 

Rentetan poin kesalahan Panpel Arema FC itu adalah hasil kesimpulan TGIPF melalui investigasi. 

Kemudian Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerahkan hasil investigasi tersebut pada Presiden Jokowi. 

Sesuai rencana, TGIPF menemui Presiden di Istana Negara, Jakarta pada Jumat 14 Oktober 2022 kemarin. 

Dari investigasi ini, tim yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghasilkan 10 poin kesimpulan. 

 

Beberapa kesimpulan yang terkait panitia pelaksana (panpel) Arema FC adalah sebagai berikut:

1. TGIPF menganggap panpel Arema FC tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tetapkan Laga Sore untuk Pertandingan Tensi Tinggi, Laga Masih Ada

2. Panpel tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. 

"Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan investigasi TGIPF untuk PSSI, dikutip dari hasil investigasi tertulis, Jumat 14 Oktober 2022. 

3. TGIPF menyatakan panpel Arema FC tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat. TGIPF menyebut pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat. Padahal, ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar.

4. Panpel tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).

5. Panpel tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai, antara lain handy talky, pengeras suara, dan megaphone.

6. Panpel Arema FC tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat. Dalam konteks ini, panpel dinilai tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem masuk ke stadion.

7. Panpel Arema FC tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved