Tragedi Kanjuruhan
Hasil Investigasi TGIPF Ungkap 10 Poin Kesalahan Panitia Pelaksana Arema FC di Tragedi Kanjuruhan
Hasil investigasi TGIPF mengungkap ada 10 poin kesalahan Panitia Pelaksana Arema FC dalam terjadinya Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
8. Panpel tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
9. Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
10. Terakhir, panpel tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
Baca juga: Makna Ganda Pernyataan Shin Tae-yong Ikut Ketum PSSI Mundur Akibat Tragedi Kanjuruhan, Apa Itu?
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUhP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.
TPF Aremania Yakin ada Kejahatan Kemanusiaan
Sementara itu Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania meyakini Tragedi Kanjuruhan merupakan kasus kejahatan kemanusiaan.
Untuk itu, mereka meminta bantuan Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik.
Sebelumnya, TGIPF sudah menyimpulkan tembakan gas air mata jadi yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Mengadu ke Posko Gabungan Aremania, Sesak dan Sakit Tenggorokan
Tembakan gas air mata dari aparat keamanan diarahkan ke berbagai penjuru stadion, termasuk ke arah tribune yang menyebabkan kepanikan dan kematian massal.
Itu sebabnya, TPF Aremania dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk tim penyelidik.
Hal ini untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.
