Tragedi Kanjuruhan
Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Mengadu ke Posko Gabungan Aremania, Sesak dan Sakit Tenggorokan
Update Tragedi Kanjuruhan: ratusan orang mengadu ke Posko Gabungan Aremania, mereka merupakan korban yang mengaku alami sesak dan sakit tenggorokan.
Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Mengadu ke Posko Gabungan Aremania, Sesak dan Sakit Tenggorokan
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update tentang Tragedi Kanjuruhan pasca 11 hari peristiwa nahas itu terjadi.
Diketahui per Rabu 12 Oktober 2022 kemarin, merupakan hari ke-11 pasca pasca tragedi Kanjuruan
Sebanyak lebih dari 100 orang yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan telah membuat pengaduan ke Posko Gabungan Aremania yang letaknya di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur.
Namun, hingga Rabu kemarin, masih ada warga yang melaporkan diri mengalami gejala susulan setelah menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Adapun gejala tersebut yakni seperti dada sesak hingga sakit pada tenggorokan.
Mengutip Kompas Tv, warga yang melapor mengalami gejala susulan tersebut rata-rata berjumlah lima hingga enam orang tiap hari.
"Yang per hari ini kita udah sampai 100 (an), tapi untuk data validnya kita belum bisa input, karena rekan-rekan yang mendata (belum selesai) input (seluruh datanya)," kata kru Posko Gabungan Aremania, Dadang Holopes.
Baca juga: REKAP 5 Saran FIFA Untuk Liga Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan, Main Akhir Pekan dan Sore Hari
Selain membuka posko pengaduan, Dadang menjelaskan pihaknya juga telah membuat tim-tim kecil untuk menyisir para korban yang belum terdata.
"Kita juga ada tim-tim kecil untuk investigasi di sini yang terbagi menjadi dua."
"Ini juga untuk menyisir dan mendata korban-korban yang belum mungkin belum tercover dan belum terdata," ujar Dadang.
Sementara itu, dari tragedi ini, pihak Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang turut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung pada pertandingan liga sepak bola nasional di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM antara lain, Bupati Malang dan jajarannya, pengurus arema, pemain arema, Brimob yang turun pengamananan, jajaran Polres Malang, termasuk juga mantan Kapolres Malang.
Selain itu Komnas HAM juga meminta keterangan pada saksi-saksi korban yang selamat dalam tragedi Kanjuruhan, BPBD Kota Malang, BPBD Kabupaten Malang dan BPBD Batu, Ketua Pelaksana dan Security Officer pada saat pertandingan berlangsung.
"Berdasarkan kejadian tersebut, berdasarkan amanat Pasal 89 ayat 3 nomor Undang-undang Nomor 39 tahun 1.999 tentang Hak Asasi Manusia."