Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Ferdy Sambo CS, PC Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang

Sidang perdana terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar besok, Senin 17 Oktober 2022.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
Ferdy Sambo saat dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di gedung Kejaksaan Agung 

Selain itu, Putri juga meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” katanya.

Kendati demikian, surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara detail soal peristiwa di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri tersebut untuk tidak memberitahukan siapa pun. Putri berjanji akan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah sampai di Jakarta.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.

Counter Attack Bharada E soal Klaim Ferdy Sambo

Jelang sidangnya besok, Ferdy Sambo sempat menebar pernyataan jika dirinya tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, melainkan hanya memberikan perintah untuk menghajar.

"Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ujar Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Akan Disiarkan Live Streaming

Selain itu, Febri juga menyatakan, Sambo membuat skenario tembak-menembak dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, langsung membantah klaim Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved