Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Ferdy Sambo CS, PC Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang
Sidang perdana terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar besok, Senin 17 Oktober 2022.
Jelang Sidang Ferdy Sambo CS, PC Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang
TRIBUN-BALI.COM – Sidang perdana terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar besok, Senin 17 Oktober 2022.
Adapun Ferdy Sambo CS akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
Jelang sidang besok, terungkap fakta baru terkait dengan pembunuhan Brigadir J.
Istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir ternyata sempat meminta sang suami untuk tidak memberitahukan kepada siapapun terkait dengan peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut pun terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat 14 Oktober 2022.
Dalam dakwaan tersebut, dituliskan bahwa Putri Candrawathi menceritakan terkait adanya dugaan tindakan kurang ajar yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya.
Baca juga: Informasi Lengkap Sidang Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J : Detail Jadwal Hingga Profil Hakim
Putri Candrawathi melapor kepada suaminya melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.
Saat itu, Putri Candrawathi disebut sampai menangis ketika bercerita kepada suaminya.
Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung marah. Namun, Putri Candrawathi buru-buru meredam amarah Ferdy Sambo.
Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.
“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain'," tulis isi dakwaan itu.
Alasannya, kata Putri, karena rumah yang mereka tempati di Magelang kecil. Khawatir takut ada orang yang mendengar peristiwa tersebut.
"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut,” ujar Putri.