Berita Nasional

SIDANG FERDY SAMBO Live Streaming di YouTube, Warga Diminta Tak Datang ke Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk. Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang. Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Terlihat pula sejumlah anggota kepolisian berjaga di area PN Jakarta Selatan, untuk melakukan pengamanan.

Pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas, dengan skema pengalihan arus di sekitar PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya.

"Iya ada (pengalihan arus lalu lintas)," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris.

Meski begitu, Ruslan menyebut pengalihan arus lalu lintas itu masih bersifat situasional jika adanya kepadatan di sekitar lokasi.

"Iya, situasional, kalau di depan PN krodit (padat)," ucapnya. (tribun network)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk.

Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini.


Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang.

Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk. Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang. Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. (TribunJambi.com / Aryo Tondang)

 

Hari Ini Pembacaan Dakwaan

AGENDA sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua, pada Senin (17/10/2022) ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sidang Ferdy Sambo ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Kemudian untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan, atau obstraction of justice tewasnya mendiang Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022) lusa.

Ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk perkara pembunuhan berencana Brigdir J, ada ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk.

Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini.


Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang.

Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk. Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang. Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. (Istimewa)

Ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa, menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved