Berita Nasional

SIDANG FERDY SAMBO Live Streaming di YouTube, Warga Diminta Tak Datang ke Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk. Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang. Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk.

Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang.

Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: PUTRI CANDRAWATHI Terancam Hukuman Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J

Baca juga: TIDAK ADA BAKU TEMBAK, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dindingnya Sendiri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk.

Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini.


Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang.

Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk. Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang. Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. (Kompas.com)

Pembatasan pengunjung dilakukan agar persidangan berlangsung tertib dan lancar.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas maksimal 50 orang," kata Djuyamto, Minggu (16/10/2022).

Untuk itu, Djuyamto meminta masyarakat agar tidak perlu datang ke PN, untuk mendapatkan informasi persidangan perkara tersebut.

Nantinya, masyarakat bisa mengakses siaran live streaming PN Jakarta Selatan, untuk mengawal jalannya persidangan itu.

"Publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan, yang akan ditayangkan di delapan monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Bagi para pewarta foto, online, dan cetak, mereka akan diberikan kesempatan masuk ke ruang sidang untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk.

Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini.


Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang.

Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tersangka Ferdy Sambo, dkk. Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang maksimal 50 orang. Ia mengatakan, pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. (Tribunnews.com)

"Untuk awak media cetak, media online serta wartawan foto, akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar atau foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan, yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.

Dari pantauan Tribunnews.com pada Minggu (16/10/2022), di PN Jakarta Selatan terlihat sudah berdiri dua tenda pengamanan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Satu tenda berwarna cokelat dan satu tenda lagi berwarna hijau kuning.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved