Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Akan Disiarkan Live Streaming

Sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar besok 17 September 2022, akan disiarkan secara Live Streaming.

Tayang:
Editor: Putu Kartika Viktriani
Kompas.com
Ferdy Sambo saat dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di gedung Kejaksaan Agung - Sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar besok 17 September 2022, akan disiarkan secara Live Streaming. 

Kasus Ferdy Sambo Cs dengan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf akan mulai disidangkan pada Senin 17 Oktober 2020.

Sementara terdakwa Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa 18 September 2022.

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Kejagung, Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Saya Sangat Menyesal

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Diawasi Komisi Yudisial

Sidang perdana kasus Ferdy Sambo akan diawasi oleh beberapa pihak di antaranya Komisi Yudisial (KY).

Tak hanya mengerahkan dua tim di lokasi persidangan, KY juga berencana untuk mengerahkan tim lainnya.

"Ada tim-tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.

Metode pemantauan juga dilakukan dengan memasang beberapa kamera di lokasi persidangan.

"Iya, itu salah satu strategi pemantauan," kata Miko.

Pemasangan kamera dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan serta melihat secara dekat perilaku hakim yang bertugas.

Pematauan seperti itu diungkapkan Miko merupakan bagian dari kewenangan KY.

Baca juga: Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo, PC dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J ke JPU Jadi Hari Rabu

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi agar para hakim tak mendaapt tekanan, intimidasi, serta iming-iming dari pihak lain.

"Kalau ada (ditemukan), maka hakim atau kelompok masyarakat bisa melaporkan kepada KY agar hakimnya dilindungi."

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved