Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Hari Ini Terkait Kasus Narkoba, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Terjerat kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa diperiksa oleh divisi Propam hari ini, 17 Oktober 2022 dengan dugaan pelanggaran kode etik.

KOMPAS.COM
Irjen Teddy Minahasa - Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Hari Ini Terkait Kasus Narkoba, Dugaan Pelanggaran Kode Etik 

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Hari Ini Terkait Kasus Narkoba, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

TRIBUN-BALI.COM - Terjerat kasus narkoba, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diperiksa Propam Polri pada Senin 17 Oktober 2022 hari ini.

Teddy Minahasa sebelumnya telah menolak pengacara dari Polda Metro Jaya dan ingin menggunakan pengacara pribadi.

Dilansir dari Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun membenarkan jika hari ini Irjen Teddy Minahasa diperiksa hari ini.

"Ya (Irjen Teddy Minahasa) diperiksa sama Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

 

Dedi menuturkan bahwa nantinya Irjen Teddy Minahasa masih belum diperiksa.

Sebaliknya, proses yang digulirkan Propam masih pemberkasan dugaan pelanggaran kode etik.

"Belum sidang, masih tarafnya pemberkasan dulu," pungkasnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Ambil 5 Kg Sabu dari Barang Bukti dan Diganti Tawas

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.

Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved