Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Hari Ini Terkait Kasus Narkoba, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Terjerat kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa diperiksa oleh divisi Propam hari ini, 17 Oktober 2022 dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Saat ini, polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.
Namun, uang itu bukan disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.
"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.
Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu
Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," jelas Mukti kepada wartawan, Jumat, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Mukti melanjutkan, AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.
"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," papar Mukti.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Polri Hari Ini, Terkait Kasus Narkoba.