Polisi Tembak Polisi
Berharap Keterangan Bripka Ricky Rizal Tetap Konsisten, Kuasa Hukum Bharada E Ungkap ini
Berharap Keterangan Bripka Ricky Rizal Tetap Konsisten, Kuasa Hukum Bharada E Ungkap ini
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kuasa Hukum: Keterangan Ricky Rizal Sangat Penting Bagi Richard Eliezer