Berita Denpasar
Berkas dan Barang Bukti Tersangka Pengemplang Pajak Rp800 Juta Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Tersangka pengemplang pajak senilai Rp 800 juta inisial IKW telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 17 Oktobe
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka pengemplang pajak senilai Rp 800 juta inisial IKW telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 17 Oktober 2022.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Jendral Pajak dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Hari ini (kemarin) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Jendral Pajak Kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka IKW," terang Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Baca juga: Jembrana Dikepung Bencana, Jalur Denpasar-Gilimanuk Lumpuh dan Rumah Warga Dipenuhi Lumpur
Putu Eka Suyantha membeberkan secara singkat modus operandi yang diduga dilakukan tersangka.
Tersangka IKW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan SPT masa PPh Pasal 4 Ayat (2). Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp832.915.000.
"Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009," urai Eka Suyantha.
Baca juga: Jalur Gitgit Macet dan Licin, Masyarakat Diimbau Tunda Perjalanan ke Denpasar
Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, oleh JPU, tersangka IKW ditahan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tutup Eka Suyantha. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar