Polisi Tembak Polisi
Begini Cara Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV yang Terlihat Wajah Brigadir J
Begini Cara Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV yang Terlihat Wajah Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya Chuck Putranto untuk mengambil, mengcopy isi CCTV, serta mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto meminta untuk mengambil isi, lalu mengcopy, serta melihat isi CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, dan dijawab Chuck Siap Jenderal," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Lalu, Chuck Putranto menghubungi Rifarizal Samual.
Baca juga: Demi Uji Kejujuran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diminta Hadir dalam Persidangan Bharada E
Saksi Rifarizal Samual sempat bertanya mengapa CCTV itu harus diambil, dan dijawab Chuck itu perintah bapak.
Kemudian, Chuck juga menyuruh Baiquni Wibowo untuk mengcopy dan melihat isi CCTV itu.
Saat melihat isi CCTV tersebut, Chuck dan Arif kaget dan tidak menyangka lantaran apa yang ada dalam CCTV tidak sesuai dengan informasi kronologis kejadian tembak menembak di Duren Tiga sebagaimana yang disampaikan Ferdy Sambo.
Dalam rekaman CCTV keduanya melihat bahwa Brigadir J masih hidup dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Jawab Tegas Perintah Tembak Brigadir J, Jaksa: Ferdy Sambo Langsung Beri 1 Kotak Peluru
"Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo."
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu (11/10/2022).
Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo, didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.
Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Profil Kompol Chuck Putranto
profil Kompol Chuck Putranto, satu di antara terdakwa dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice.
Terdakwa Kompol Chuck Putranto akan disidang dalam perkara obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) pukul 14.00 WIB nanti.
Diberitakan Tribunnews, agenda persidangan pertama Kompol Chuck Putranto adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim yang mengadili Kompol Chuck Putranto adalah Afrizal Hadi sebagai ketua majelis dengan dua anggota yaitu M Ramdes dan Ari Muladi.
Lantas, siapa sosok Kompol Chuck Putranto ini?
Profil Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kompol Chuck Putranto adalah anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Ia juga merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo.
Saat bertugas di Bareskrim, Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Diketahui Kompol Chuck Putranto juga berasal dari daerah yang sama dengan Ferdy Sambo.
Diberitakan Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto dan Ferdy Sambo berasal dari daerah yang sama yaitu Toraja, Sulawesi Selatan.
Chuck Putranto lahir di Toraja, Sulawesi Selatan pada tahun 1984.
Ibunya berasal dari Rantepao Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo yang juga merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Selain ayahnya, kakek Chuck Putranto juga merupakan pensiunan polisi.
Kompol Chuck Putranto adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut bertugas mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Kompol Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.
Hal itu diketahui lantaran ia terseret dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak dengan Hormat
Berdasarkan Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 24 hari.
Sidang etik Kompol Chuck Putranto digelar selama 15 jam pada 1 September 2022 hingga 2 September 2022 dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
Persidangan Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni
PN Jakarta Selatan telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lain.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.
Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ferdi Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab