Berita Bali
Kasus Eka Wiryastuti, PT Denpasar Perberat Hukumannya Menjadi 2,5 Tahun Penjara
Upaya hukum banding untuk mendapat keadilan, yang diajukan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, kandas.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra
Upaya hukum banding untuk mendapat keadilan, yang diajukan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, kandas.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Eka Wiryastuti, menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan H Sumino, naik enam bulan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Di mana sebelumnya majelis hakim Tipikor Denpasar, pimpinan I Nyoman Wiguna, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eka Wiryastuti.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Eka Wiryastuti, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Untuk terdakwa Dewa Wiratmaja, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan enam bulan (3,5 tahun), denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.
Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
Yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka), sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, dalam pengurusan DID Tabanan. (*)